Education

ADMIN PADAMU NEGRI

akun padamu negri diknas,dikmat,sekolah dan pribadi.

VIDEO

video tutorial langkah-langkah dalam siap padamu negri.

NUPTK

Cetak NUPTK,edit, Pengajuan NUPTK,perubahan,dll.

PKG

Scan PKG,upload,isian PKG, Penilaian Kinerja Guru.

ADMINISTRASI SEKOLAH

APLIKASI RAPORT, PKG, SKP, ANALISIS,dll.

Minggu, 29 Maret 2015

SIAP PADAMU NEGRI



KETERANGAN MENU:     NUPTK (Segala sesuatu tentang NUPTK)
                                           ADMIN PADAMU NEGRI (Tentang Akun,lupa password,dll)
                                           PKG (Pengajuan PKG)
                                           NUPTK BARU (buat yg belom punya NUPTK)
                                           MUTASI (Pindah Kerja)


SIAP PADAMU NEGERI (singkatan dari Pangkalan Data Penjaminan Mutu Pendidikan Negara Kesatuan Republik Indonesia) merupakan sistem yang bersifat online , hasil kerjasama antara BPSDMPK-PMP Kemdikbud dengan Telkom Indonesia (SIAP Online)


Padamu Negeri mempunyai peranan penting bagi PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) dan Pembangunan Pendidikan Nasional. Layanan ini dibangun sebagai pusat pelayanan data yang bersifat terpadu yang bersumber dari/ke sistem transaksional BPSMPK-PMP Kemdikbud lainnya, meliputi: Evaluasi Diri Sekolah (EDS), NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), Sertifikasi PTK, dan Diklat PTK. Selain itu Padamu Negeri juga terbuka untuk menjadi salah satu layanan pusat sumber data bagi program-program terkait lainnya baik di lingkungan internal atau eksternal Kemdikbud.


Padamu Negeri tidak hanya bertujuan untuk kepentingan pengelolaan data yang lebih cepat, mudah, nyaman dan akurat saja. Namun juga memuat nilai tambah sebagai media pembelajaran praktis untuk peningkatan mutu SDM Pendidikan dalam penguasaan Teknologi Informasi dengan lebih tepat guna dan terjangkau. Mari bersama kita tingkatkan Mutu Pendidikan Indonesia secara berkesinambungan mulai saat ini dan masa depan bersama Padamu Negeri.
Berikut alamat siappadamunegri: http://padamu.siap.web.id/









VirtualDub

Penilaian Kinerja Guru (PKG) Guru BK

Penilaian kinerja dalam melaksanakan proses pembimbingan bagi guru Bimbingan Konseling (BK)/Konselor meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembimbingan, mengevaluasi dan menilai hasil bimbingan, menganalisis hasil evaluasi pembimbingan, dan melaksanakan tindak lanjut hasil pembimbingan.

Berikut panduan singkat untuk memulai Penilaian Kinerja Guru Bimbingan Konseling / Konselor : 
  1. Login PTK sebagai Kepala Sekolah dan masuk pada dasbor PKG. Lihat langkah awalnya  Disini
  2. Pilih bagian PK Guru BKPilih-PKG_BK
  3. klik tombol Mulai Menilai.nilai-sekarang-BK
  4. Isi instrumen penilaian sesuai dengan hasil penilaian manual pada lembar instrumen yang Anda bawa. Klik Lanjut untuk meneruskan pengisian InstrumenIsian_Instrumen_PKG-BK
  5. Klik Simpan untuk menyimpan isian Instrumen yang telah Anda lakukan.nilai-sekarang-BK-simpan
  6. Akan ditampilkan Rekap Hasil Penilaian Kinerja,Rekap_Hasil_Penilaian_Kinerja_BK
  7. klik CETAK untuk Lembar Persetujaun dan Evaluasi (S22b LAMPIRAN A) serta Lembar Rekap Hasil Penilaian (S22b LAMPIRAN B).S22a-lampB-BKS22b-lampB-BK
  8. Status guru yang baru saja Anda nilai telah berubah menjadi Sudah dinilai Kinerjanya (Centang hijau satu).BK-finish
  9. Lakukan penilaian kepada guru yang lainnya. Ulangi langkah pertama untuk mulai menilai guru yang lainnya.
  10. Klik tanda segitiga terbalik untuk Mengelola Penilaian, perhatikan gambar.kelola-penilaian-bk
  11. Selanjutnya, scan hasil PKG tiap PTK yang telah telah ditandatangani oleh PTK bersangkutan, penilai dan kepala sekolah serta telah dibubuhi cap/stempel sekolah, kemudian unggah file scan tersebut.  Untuk mengunggah scan hasil PKG, dapat Anda pelajari pada tautan berikut : Panduan Unggah Scan Hasil PKG. 
Untuk memulai Penilaian fungsi Guru sesuai jabatan yang lain, silakan klik pada fungsi guru berikut :
  1. Penilaian Kinerja Guru Mapel/Kelas untuk menilai kinerja Guru Mapel/Kelas
  2. Penilaian Kinerja Guru Tugas Tambahan untuk menilai Guru dengan Tugas Tambahan
Untuk lembar Instrumen Lembar Penilaian Kinerja dapat Anda unduh disini.

Penilaian Kinerja Guru (PKG) Tugas Tambahan

Kinerja yang terkait dengan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Pelaksanaan tugas tambahan ini dikelompokkan menjadi 2, yaitu tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka dan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka. Tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka meliputi: (1) menjadi kepala sekolah/madrasah per tahun; (2) menjadi wakil kepala sekolah/madrasah per tahun; (3) menjadi ketua program keahlian/program studi atau yang sejenisnya; (4) menjadi kepala perpustakaan; atau (5) menjadi kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya. Tugas tambahan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka dikelompokkan menjadi 2 juga, yaitu tugas tambahan minimal satu tahun (misalnya menjadi wali kelas, guru pembimbing program induksi, dan sejenisnya) dan tugas tambahan kurang dari satu tahun (misalnya menjadi pengawas penilaian dan evaluasi pembelajaran, penyusunan kurikulum, dan sejenisnya).

Penilaian kinerja guru dalam melaksanakan tugas tambahan yang mengurangai jam mengajar tatap muka dinilai dengan menggunakan instrumen khusus yang dirancang berdasarkan kompetensi yang dipersyaratkan untuk melaksanakan tugas tambahan tersebut.
Berikut panduan singkat untuk memulai Penilaian Kinerja Guru Tugas Tambahan : 
  1. Login PTK sebagai Kepala Sekolah dan masuk pada dasbor PKG. Lihat langkah awalnya disini
  2. Pilih bagian PK Guru Tugas Tambahan.Pilih-PKG_Tugas_Tambahan
  3. Pilih Jenis / Fungsi Kinerja Pejabat Sekolah (Guru dengan tugas tambahan) yang akan di nilai kinerjanya, antara lain : Wakil Kepala Sekolah (Bidang Akademik, Bidang Kesiswaan, Bidang Sarana & Prasarana, Bidang Humas), Kepala Perpustakaan, Ketua Program Keahlian, Kepala Laboratorium. Klik tombol Mulai Menilai pada nama Guru dengan tugas tambahan untuk mulai melakukan penilaian kinerja guru.PILIH_JENIS_PEJABAT
  4. Khusus Penilaian dengan tugas tambahan Wakil Kepala Sekolah, tentukan Bidang Wakil Kepala sekolah untuk menetukan jenis instrumen yang diwakili.pk_guru_wakasek
  5. Isi instrumen penilaian sesuai dengan hasil penilaian manual pada lembar instrumen yang Anda bawa. Klik Lanjut untuk meneruskan pengisian Instrumen.Isian_Instrumen_PKG-WAKASEK
  6. Klik Simpan untuk menyimpan isian Instrumen yang telah Anda lakukan.penilaian-wakasek-simpan
  7. Akan ditampilkan Rekap Hasil Penilaian Kinerja,REKAP_HASIL_PENILAIAN
  8. klik CETAK untuk Lembar Persetujaun dan Evaluasi (S22 LAMPIRAN A) serta Lembar Rekap Hasil Penilaian (S22 LAMPIRAN B).S22D3-AS22D3-B
  9. Status guru dengan tugas tambahan yang baru saja Anda nilai telah berubah menjadi Sudah dinilai Kinerjanya (Centang hijau satu).
    telah_dinilai
  10. Lakukan penilaian kepada guru dengan tugas tambahan yang lainnya, misal guru dengan tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan. Ulangi langkah pertama untuk mulai menilai guru yang lainnya.
  11. Klik tanda segitiga terbalik untuk Mengelola Penilaian, perhatikan gambar. kelola_penilaian_wakasek
  12. Selanjutnya, scan hasil PKG tiap PTK yang telah telah ditandatangani oleh PTK bersangkutan, penilai dan kepala sekolah serta telah dibubuhi cap/stempel sekolah, kemudian unggah file scan tersebut.  Untuk mengunggah scan hasil PKG, dapat Anda pelajari pada tautan berikut : Panduan Unggah Scan Hasil PKG. 
Untuk memulai Penilaian fungsi Guru sesuai jabatan yang lain, silakan klik pada fungsi guru berikut :
  1. Penilaian Kinerja Guru Mapel/Kelas untuk menilai kinerja Guru Mapel/Kelas
  2. Penilaian Kinerja Guru BK untuk menilai kinerja Guru BK
Untuk lembar Instrumen Lembar Penilaian Kinerja dapat Anda unduh pada tautan berikut : 

Penilaian Kinerja Guru (PKG) Guru Kelas/Mata Pelajaran

Penilaian kinerja yang terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran bagi guru mata pelajaran atau guru kelas, meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai, menganalisis hasil penilaian, dan melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian dalam menerapkan 4 (empat) domain kompetensi yang harus dimiliki oleh guru sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
Berikut panduan singkat untuk memulai Penilaian Kinerja Guru Kelas/Mata Pelajaran :
1.  Login PTK sebagai Kepala Sekolah dan masuk pada dasbor PKG. Lihat langkah awalnya disini
2. Pilih bagian PK Guru Mapel/Kelas
pk_guru_mapel
3. klik tombol Mulai Menilai.
Mulai_menilai_PKG
4. Isi instrumen penilaian sesuai dengan hasil penilaian manual pada lembar instrumen yang Anda bawa. Klik Lanjutuntuk meneruskan pengisian Instrumen.Isian_Instrumen_PKG_Mapel
5. Klik Simpan untuk menyimpan isian Instrumen yang telah Anda lakukan.
nilai-sekarang-simpan
6. Akan ditampilkan Rekap Hasil Penilaian Kinerja,
Rekap_Hasil_Penilaian_Kinerja
7. klik CETAK untuk Lembar Persetujaun dan Evaluasi (S22a LAMPIRAN A) serta Lembar Rekap Hasil Penilaian (S22a LAMPIRAN B).
S22a-lampAS22a-lampB
8. Status guru yang baru saja Anda nilai telah berubah menjadi Sudah dinilai Kinerjanya (Centang hijau satu).
nilai-sekarang-finish
9. Lakukan penilaian kepada guru yang lainnya. Ulangi langkah pertama untuk mulai menilai guru yang lainnya.
10 Klik tanda segitiga terbalik untuk Mengelola Penilaian, perhatikan gambar.
kelola-penilaian
11. Selanjutnya, scan hasil PKG tiap PTK yang telah telah ditandatangani oleh PTK bersangkutan, penilai dan kepala sekolah serta telah dibubuhi cap/stempel sekolah, kemudian unggah file scan tersebut.  Untuk mengunggah scan hasil PKG, dapat Anda pelajari pada tautan berikut : Panduan Unggah Scan Hasil PKG. 
Untuk memulai Penilaian fungsi Guru sesuai jabatan yang lain, silakan klik pada fungsi guru berikut :
  1. Penilaian Kinerja Guru BK untuk menilai kinerja Guru BK
  2. Penilaian Kinerja Guru Tugas Tambahan untuk menilai Guru dengan Tugas Tambahan
Untuk lembar Instrumen Lembar Penilaian Kinerja dapat Anda unduh disini.

PENILAIAN KINERJA GURU (PKG)

Profesi guru perlu dikembangkan secara terus menerus dan proporsional menurut jabatan fungsional guru. Selain itu, agar fungsi dan tugas yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka diperlukan Penilaian Kinerja Guru (PK GURU) yang menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.

Secara umum, PK GURU memiliki fungsi utama, yaitu untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, profil kinerja guru sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru, yang dapat dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan PKB.
Berikut panduan singkat untuk melakukn PKG :
1. Login sebagai PTK, Akun Login PTK memiliki peran sebagai Kepsek (Jabatan Tambahan) di Sekolah Induk atau Non Induk.
login-ptk
2. Masukan ID dan Password Kepala Sekolah
Login-Kepsek
3. Pilih Layanan PADAMU PTK.
PADAMU PTK
4. Pilih menu PKG Guru.
Pilih-PKG_Guru
5. Akan ditampilkan jendela informasi Status Penilaian Kinerja Guru di sekolah Anda. Kemudian klik tombol Nilai Sekarang.
nilai-sekarang
6. Akan ditampilkan dasbor PKG.
 dasbord_PKG
7. Perhatikan status PKG pada gambar beriktu :
Status_PKG
Untuk lembar Instrumen Lembar Penilaian Kinerja dapat Anda unduh disini :

Panduan Unggah Scan Hasil PKG


Setelah Anda melakukan Penilai Kinerja Guru (PKG) sesuai fungsi dan jabatan tambahan masing-masing guru, Anda diwajibkan untuk mengunggah hasil cetak penilaian PKG yang telah ditanda tangani oleh PTK bersangkutan, penilai dan kepala sekolah serta telah di stempel/cap basah sekolah bersangkutan. Untuk dapat melakukan unggah, syaratnya adalah semua PTK di instansi sekolah Anda harus sudah dinilai, untuk memulai Penilaian, silakan pilih fungsi Guru berikut sesuai jabatan masing-masing :

  1. Klik Penilain Kinerja Guru Kelas / Mata Pelajaran untuk menilai kinerja Guru Kelas/Mapel
  2. Klik Penilaian Kinerja Guru BK untuk menilai kinerja Guru BK
  3. Klik Penilaian Kinerja Guru Tugas Tambahan untuk menilai Guru dengan Tugas Tambahan
Untuk lembar Instrumen Lembar Penilaian Kinerja dapat Anda unduh disini.
Ikuti langkah-langkah berikut untuk memulai unggah scan lembar instrumen PKG :
1. Login sebagai PTK, Akun Login PTK memiliki peran sebagai Kepsek (Jabatan Tambahan) di Sekolah Induk atau Non Induk.
login-ptk
2. Masukkan UserID dan Password Login Anda.
form-login
3. Pilih PADAMU PTK.
PADAMU PTK
4. Pilih menu PKG.  Pastikan semua PTK di naungan instansi sekolah Anda telah dinilai PKGnya.
Status_PKG
5. Selanjutnya, Pilih fungsi atau jabatan PTK yang akan di unggah scan hasil PKG, kemudian klik tombol Unggah Nilai.
Unggah_Nilai
6. Klik tombol Unggah File untuk mengunggah file scan hasil PKG. Perhatikan gambar.
Mulai_Unggah_Nilai
7. Pilih file yang sesuai, kemudian klik Unggah.
Unggah_S22_lamp_A
8. Unggah file Lembar Catatan Fakta PKG. Silakan menuju halaman berikut untuk detail dan prosedur Kelengkapan berkas Lembar Catatan Fakta. Klik disini.
Mulai_Unggah_catatan_fakta

9. Jika semua file sudah Anda unggah, pastikan file tersebut sudah benar dan sesuai, klik Lihat file untuk melihat hasil unggah file. Jika sudah sesuai, klik tombol Tutup.
Selesai_unggah
10. Ulangi langkah diatas untuk mengunggah file scan hasil PKG PTK yang lainnya, hinga semua PTK di instansi sekolah Anda telah diunggah hasil penilaiannya.
Telah_unggah_scan_hasil_PKG
11. Selanjutnya, ajukan hasil penilaian masing-masing PTK tersebut ke Dinas setempat untuk disetujui PKG masing-masing PTK tersebut.