Prosedur ini dijalankan oleh Admin Dinas bila terdapat PTK yang ingin mengajukan Mutasi Keluar, berikut panduan singkat cara menyetujui ajuan mutasi keluar PTK :
1. Buka layanan padamu http://padamu.siap.web.id/
2. Isi ID dan Password login Anda.
3. Ke menu
PENDIDIK & TENAGA KEPENDIDIKAN dan pilih menu
MUTASI & NON AKTIF lalu klik
ENTRI FORMULIR SM01. Formulir SM01 diperoleh dari hasil cetak
Ajuan Mutasi oleh PTK, klik
disini untuk melihat proses
Ajuan Mutasi oleh
PTK.
4. Akan keluar tampilan seperti ini isi dengan pegid/nuptk dengan SM01 yang kita dapat tadi, lalu klik CEK DATA PTK
5. Bila sudah mengisi pegid/nuptk dan kode formulir klik cek data ptk, akan keluar tampilan sepertin ini dan klikSIMPAN
6. Klik CETAK
7. Mendapatkan SM02.
0 komentar:
Posting Komentar